Ditjen PAS Tegaskan Cuti Menjelang Bebas untuk Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK

Ditjen PAS Tegaskan Cuti Menjelang Bebas untuk Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin mulai merasakan udara bebas setelah bertahun-tahun berada di penjara.

Mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu telah mengantongi cuti bersama menjelang bebas (CMB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

Juru Bicara Ditjen PAS Rika Aprianti mengungkapkan bahwa Nazaruddin bakal menyelesaikan hukumannya pada 13 Agustus 2020. Selanjutnya, putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS menyetujui CMB bagi mantan anggota DPR itu.

“Muhammad Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas terhitung mulai 14 Juni 2020 atau selama dua bulan karena memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” ujar Rika, Rabu (18/6).

Lebih lanjut Rika mengatakan, CMB dua bulan selama remisi terakhir tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, kata Rika menegaskan, Nazaruddin memperoleh CMB karena telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

“Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku,” tegasnya.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Juru Bicara Ditjen PAS Rika Aprianti mengungkapkan bahwa M Nazaruddin yang menjadi terpidana korupsi bakal menyelesaikan hukumannya pada 13 Agustus 2020.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News