Ditjen Pengadaan Tanah Lahirkan Terobosan Baru Pengelolaan Tata Ruang

Ditjen Pengadaan Tanah Lahirkan Terobosan Baru Pengelolaan Tata Ruang
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari secara virtual pada Selasa (31/8) WIB. Foto: ATR/BPR

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat terobosan baru dalam pengelolaan tata ruang.

Di antaranya dengan membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah Embun Sari, langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan dan menumbuhkan iklim investasi di daerah.

“Reformasi agraria menjadi Program Strategis Nasional (PSN). Melalui reforma agraria pemerintah sangat fokus terhadap redistribusi tanah bagi masyarakat, juga pendaftaran tanah bagi transmigran,” ujar Embun saat memaparkan program kerja kerja secara virtual, Selasa (31/8).

Menurutnya, PTP adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan rencana tata ruang (RTR).

Kemudian juga terkait sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.

“Terdapat tiga kegiatan pokok pada PTP. Pertama sebagai dasar untuk diterbitkannya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)."

"Kedua, memberikan rekomendasi tanah negara yang berasal dari tanah timbul."

Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN melahirkan terobosan baru pengelolaan tata ruang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News