Ditlantas Polda Riau Larang Keras Penggunaan Knalpot Brong, Apalagi Saat Kampanye

Ditlantas Polda Riau Larang Keras Penggunaan Knalpot Brong, Apalagi Saat Kampanye
Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

Juga dideklarasikan dengan tema tertib berlalu lintas untuk mewujudkan Pemilu damai 2024 berkeselamatan di Riau, yang digelar pada Minggu (22/1/2024) kemarin.

Mantan kapolres Rohul ini mengatakan masyarakat diharapkan turut berperan serta untuk mewujudkan Provinsi Riau yang tertib berkeselamatan dalam berkendara.

"Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan," sebut Taufiq.

Selain pelarangan penggunaan knalpot brong, pengendara yang ikut kampanye diminta berperilaku tertib dan tidak arogan saat berkonvoi menuju lokasi kampanye serta selalu menjaga keselamatan pengguna jalan lain.

Berikutnya, peserta juga harus menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak berboncengan lebih dari satu orang.

Peserta turut dilarang menggunakan mobil angkutan barang atau kendaraan bak terbuka sebagai sarana kampanye.

Tak kalah penting, peserta kampanye tidak dibenarkan melibatkan anak-anak dibawah umur dalam pelaksanaan kampanye dan konvoi di jalan.

“Saya mengajak, mari kita semua tertib dalam berlalu lintas, patuhi peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran," tuturnya. (mcr36/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Ditlantas Polda Riau memberi peringatan tegas soal penggunaan knalpot brong, apalagi digunakan untuk kampanye.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News