Ditolak Hakim Parlas, Menteri Siti : Ini Baru Permulaan

Ditolak Hakim Parlas, Menteri Siti : Ini Baru Permulaan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA—Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan pemerintah akan melanjutkan proses hukum setelah kalah dari PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Salah satunya mengajukan  banding atas putusan Hakim Parlas cs.

“Sistem peradilan kan ada beberapa tingkat. Setelah pengadilan negeri, masih ada pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Jadi ini baru permulaan. Kami sudah menyiapkan langkah-langkah,” ujar Siti di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12).

Siti mengaku, belum mendapatkan laporan resmi terkait putusan PN Sumsel yang membatalkan PT BMH membayar denda sebesar RP 7,8 triliun. Ia baru mendapatkan laporan secara lisan.

“Saya juga sudah melakukan pertemuan dengan jajaran teknis. Saya memang sudah mengarahkan untuk mempelajari baik-baik pertimbangan hakim, belum pada diktum,” imbuh Siti.

Siti enggan menanggapi pernyataan Hakim Parlas yang belakangan menuai kontroversi di media sosial. Pihaknya, memilih fokus untuk menjalankan langkah hukum selanjutnya atas putusan Parlas cs tersebut. 

“Kami pelajari dulu. Butuh pandangan-pandangan ahli hukum. Saya sudah coba berkomunikasi nanti kami konsolidasikan secara teknis,” tandas Siti. (flo/jpnn).


JAKARTA—Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan pemerintah akan melanjutkan proses hukum setelah kalah dari PT Bumi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News