Ditresnarkoba Polda Sumsel Menggagalkan Peredaran 38 Kg Sabu dan 9.463 Ekstasi untuk Tahun Baru

Ditresnarkoba Polda Sumsel Menggagalkan Peredaran 38 Kg Sabu dan 9.463 Ekstasi untuk Tahun Baru
Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap empat tersangka dengan barang bukti puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang diduga untuk diedarkan pada malam Tahun Baru 2024.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita 38.120,71 gram atau 38 kilogram lebih sabu-sabu, dan 9.463 butir pil ekstasi dari empat kurir narkoba asal Pekanbaru, Riau.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung mengungkapkan bahwa rencananya ekstasi dan sabu-sabu itu akan diedarkan para pelaku pada momen malam pergantian tahun.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait jaringan keempatnya," kata Dolifar, Jumat (22/12). Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan sebanyak 247.650 anak bangsa dari bahaya narkotika.

Keempat kurir yang ditangkap itu, yakni M. Dion Linata alias Aon, Fadly, Sapril dan Ariansyah.

Tersangka pertama, Aon, ditangkap di pinggir Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Rabu (29/11).

Awalnya polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 305,96 gram.

Lalu, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan empat paket sabu-sabu dalam paket besar dengan berat bruto 4.253 gram.

Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan peredaran 38 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi untuk tahun baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News