Dituding Bungkam Kasus Adam Deni dengan Rp 30 Miliar, Ahmad Sahroni Tak Tinggal Diam

Dituding Bungkam Kasus Adam Deni dengan Rp 30 Miliar, Ahmad Sahroni Tak Tinggal Diam
Ahmad Sahroni dan kuasa hukum, Arman di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6) malam.

Laporan tersebut terkait dengan tudingan Adam Deni terhadap Ahmad Sahroni soal membungkam sejumlah pihak dengan uang senilai Rp 30 miliar.

Politikus itu melaporkan pegiat media sosial tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan atau menyebarkan berita bohong.

"Dia (Adam Deni) mengatakan bahwa klien saya, bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp 30 miliar telah kami laporkan," ujar kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).

Namun, bukan hanya persoalan tuduhan membungkan dengan uang Rp 30 miliar saja.

Ahmad Sahroni juga melaporkan Adam Deni atas ucapan-ucapannya setelah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.

"Dia (Adam Deni) menyampaikan beberapa hal, termasuk uang Rp 30 miliar klien kami, maupun titipan. Kami laporakan karena hal itu sangat tidak mendasar dan tidak benar," ucap Arman.

Meski begitu, Arman mempersilahkan pihak Adam Deni untuk membuktikan tuduhannya tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News