Dituding Bungkam Kasus Adam Deni dengan Rp 30 Miliar, Ahmad Sahroni Tak Tinggal Diam

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6) malam.
Laporan tersebut terkait dengan tudingan Adam Deni terhadap Ahmad Sahroni soal membungkam sejumlah pihak dengan uang senilai Rp 30 miliar.
Politikus itu melaporkan pegiat media sosial tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan atau menyebarkan berita bohong.
"Dia (Adam Deni) mengatakan bahwa klien saya, bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp 30 miliar telah kami laporkan," ujar kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
Namun, bukan hanya persoalan tuduhan membungkan dengan uang Rp 30 miliar saja.
Ahmad Sahroni juga melaporkan Adam Deni atas ucapan-ucapannya setelah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.
"Dia (Adam Deni) menyampaikan beberapa hal, termasuk uang Rp 30 miliar klien kami, maupun titipan. Kami laporakan karena hal itu sangat tidak mendasar dan tidak benar," ucap Arman.
Meski begitu, Arman mempersilahkan pihak Adam Deni untuk membuktikan tuduhannya tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6) malam.
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri