Dituduh Aman Abdurrahman Berbuat Zalim, Ini Jawaban Jaksa

Dituduh Aman Abdurrahman Berbuat Zalim, Ini Jawaban Jaksa
Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

“Kasus Medan yakni pembunuhan anggota polisi dan pembakaran mapolda yang dilakukan Syawaluddin, tidak lepas dari pengaruh terdakwa," sambung dia

Untuk itu, majelis hakim harus menolak seluruh pleidoi terdakwa yang juga pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu.

Sebelumnya, Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU.

Dakwaan kesatu primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016).

Lalu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati. (mg1/jpnn)


Aman Abdurrahman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual dalam lima kasus terorisme.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News