Dituduh Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar Cs Malah Minta Hadiah Rp 100 Juta

Dituduh Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar Cs Malah Minta Hadiah Rp 100 Juta
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia KontraS, Nurkholis Hidayat (kiri) saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai tidak tepat kepolisian menetapkan kedua kliennya diproses hukum yang diklaimnya sudah mengungkap sebuah skandal.

Haris Azhar dan Fatia diketahui menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis Hidayat mengatakan seharusnya kedua kliennya mendapat ganjaran uang Rp 100 juta lantaran telah berusaha mengungkap skandal kejahatan ekonomi di Papua.

"Pak Jokowi punya aturan mengeluarkan Perpres. Orang yang mengungkap skandal suatu kejahatan ekonomi berhak mendapatkan Rp 100 juta reward bukan di penjara," kata Nurkholis di Polda Metro Jaya, Senin (21/3) malam.

Nurkholis mengeklaim, Haris dan Fatia telah melakukan riset dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Luhut Binsar sebagaimana disampaikan di YouTube.

Konon, dugaan skandal kejahatan ekonomi di Papua itu saat Luhut Binsar masih menjabat sebagai Plt ESDM.

"Jika warga negara melakukan pelaporan suatu skandal ekonomi, korupsi, gratifikasi. Maka itu yang harus didahulukan diperiksa," kata Nurkholis.

Oleh karena itu, Nurkholis menantang kepolisian menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum mengevaluasi terhadap penyidikannya perihal kasus tersebut.

Tim hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai tidak tepat kepolisian menetapkan kedua kliennya diproses hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News