Dituduh Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar Cs Malah Minta Hadiah Rp 100 Juta

Dituduh Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar Cs Malah Minta Hadiah Rp 100 Juta
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia KontraS, Nurkholis Hidayat (kiri) saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Menurut Nurkholis, polisi sendiri bisa menghentikan penyidikakan kasus itu demi hukum.

Di sisi lain, klaim dia, polisi bisa melakukan penyelidikan sebaliknya terhadap materi yang dilaporkan oleh Haris terkait dengan kejahatan ekonomi yang menyeret nama Lubut Binsar.

"Kita lihat apakah kepolisian cukup berimbang, fair, tidak diskriminatif untuk memeriksa," kata Nurkholis.

Sebelumnya, Fatia KontraS dan Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (cr3/jpnn)


Tim hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai tidak tepat kepolisian menetapkan kedua kliennya diproses hukum


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News