Dituduh Curi Kayu tak Terbukti, Kakek Harso: Saya Cukup Bahagia
Penasehat hukum terdakwa, Suraji Noto Suwarno mengatakan, putusan majelis hakim kali ini sekaligus membantah ambigu bahwa penegakan hukum di negeri ini ibarat pisau yang tajam ke atas tapi tumpul ke bawah.
“Perjuangan kita membuahkan hasil. Kebenaran adalah benar dan hari ini (kemarin, Red) Pengadilan Negeri (PN) Wonosari telah membuktikan,” ujarnya.
Pada saat persidangan pengacara terdakwa sudah sedia payung sebelum hujan. Jika Harso Taruno divonis bersalah, maka dikenai denda sebesar Rp 400 ribu. Untuk kesiapan itu, koin dalam toples telah disiapkan namun urung diberikan karena Harso dinyatakan tidak bersalah.
Persidangan dengan agenda vonis hakim ini mendapat pengamanan ketat dari aparat Polres Gunungkidul. Satu truk berisi anggota Dalmas dikerahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.(gun/mga/jpnn)
GUNUNGKIDUL – Kakek Harso Taruno akhirnya bisa bernapas lega. Pria 67 tahun itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- BPBD Sulbar: Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah
- Peternak di Aceh Menghasilkan Cuan dari Olahan Limbah Ternak
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini