Dituduh Pelakor, Seorang Perempuan di Bangkalan Dikeroyok 7 Wanita
"Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, serta sejumlah saksi, termasuk rekaman video yang viral di media sosial," ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini lebih lanjut menjelaskan tim penyidik juga meminta klarifikasi langsung kepada suami salah satu tersangka dan tudingan tersebut tidak benar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedelapan orang tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap Seseorang di Muka Umum dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sementara terkait kasus pengeroyokan itu, Bangkit Dananjaya meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri apalagi menuduh seseorang bersalah tanpa bukti.
"Negara kita ini adalah negara hukum. Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka sebaiknya diproses secara hukum," ujarnya. (antara/jpnn)
Kasus pengeroyokan perempuan di Bangkalan viral di media sosial. Korban dituding sebagai pelakor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- PTBA Bantu Perempuan Desa Lingga Berdaya lewat SIBA
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Jangan Buang Pembalut Sembarangan saat Naik Gunung, Simak Tips Membersihkannya
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan