Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya

Tono menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku dan warga, terlebih korban merupakan seorang lanjut usia (lansia) yang sudah sulit untuk berjalan.
Korban juga kerap meminta tolong pada anak-anak yang ditemuinya untuk menuntunnya berjalan.
Dia meminta warga tidak langsung percaya dengan kabar atau isu yang beredar dan memastikan dulu kebenarannya agar tidak langsung main hakim sendiri.
"Lebih baik laporkan ke polisi ketika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal," kata Tono.
Atas perbuatannya, dua pelaku penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Untuk pelaku AK akan dikenakan pasal berlapis karena memprovokasi warga dan menuduh korban sebagai penculik. (antara/jpnn)
Asyiah, nenek 76 tahun mengalami luka lebam di beberapa anggota tubuhnya setelah dianiaya warga gegara dituduh sebagai penculik anak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Puluhan Siswa Cianjur Keracunan seusai Menyantap Paket MBG
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur