Dituduh Selingkuh, Istri Dibacok Suami di Depan Anak
Rabu, 20 Februari 2019 – 01:11 WIB

Korban. Ilustrasi Foto: pixabay
"Pelaku diamankan pada Jumat (15/2). Kami sudah memiliki bukti awal yang cukup kuat. Pelaku masih dimintai keterangan," ucap Kapolsek Patangkep Tutui Ipda Ather Diorama sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (18/2).
Dia menambahkan, pihaknya menjerat Juhri dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Tutui. (apr/fm)
Juhri (47) nekat membacok istrinya, Mukeh (47), menggunakan parang di depan anaknya, Haikal.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buka Bukti yang Dibawa Baim Wong di Sidang Cerai
- Paula Verhoeven Tak Terima Dicap Istri Durhaka, Hotman Paris Beri Saran Begini
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Begini Kronologi Hubungan Revelino dengan Lisa Mariana, Oh Ternyata
- Paula Verhoeven: Tidak Ada Perselingkuhan Selama Saya Menjalani Pernikahan