Dituduh Simpan Ganja, Pasutri Buta Divonis 18 Tahun

Dituduh Simpan Ganja, Pasutri Buta Divonis 18 Tahun
Dituduh Simpan Ganja, Pasutri Buta Divonis 18 Tahun
MEDAN – Kunjungan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, kemarin (30/4), menemukan keanehan. Pasangan suami istri (pasutri) yang menderita tuna netra sejak lahir, masing-masing dihukum 18 tahun dan 15 tahun penjara. Ini lantaran polisi menemukan ganja seberat 10 Kg di atas lemari di rumah pasutri tuna netra itu. Sudah tentu, pasutri ini sejak lahir tak mengetahui bentuk ganja seperti apa.

Atas temuan itu, Patrialias menyebut kasus ini sebagai sebuah keajaiban. "Bagaimana logikanya seorang tuna netra sejak lahir dan sehari-hari bekerja sebagai tukang kusuk, tapi dituduh memiliki ganja 10 Kg. Ini sangat ajaib,” sebut Patrialis, usai mendengarkan cerita pasutri, yang selama ini memiliki usaha panti pijat di rumahnya di Jalan Baru, Kampung Sidorukun, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhan Batu, Sumut.

Pasutri yang dihukum itu masing-masing bernama, M Nuh (46) dihukum 18 tahun kurungan dan istrinya, Warsiah (45) dihukum 15 tahun kurungan. Kedunya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat pada pada awal 2008 lalu. M Nuh cerita, barang yang disebut polisi merupakan ganja yang ada di rumahnya itu ada di dalam kotak Indomie dan dibungkus dalam 10 bungkusan diletakkan di rumahnya tepatnya di atas lemari.

“Saya sampai sekarang tidak pernah mengetahui bentuk ganja dan seperti apa ganja itu,” ujarnya di depan Patrialis. “Saya tahunya ada ganja di rumah saya itu, ketika dua orang polisi dari Polres Labuhan Batu datang ke rumah, di situlah saya diminta mengaku dengan ditampar dua kali untuk mengakui bahwa ganja ini milik saya, dan saya diminta tandatangan,” ceritanya.

MEDAN – Kunjungan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News