Dituduh Simpan Ganja, Pasutri Buta Divonis 18 Tahun
Sabtu, 01 Mei 2010 – 07:25 WIB

Dituduh Simpan Ganja, Pasutri Buta Divonis 18 Tahun
Dia juga menyebutkan, semakin anehnya kasus ini ketika di persidangan hanya disediakan kuasa hukum dari PN Rantau Prapat. Bahkan, kasus ini juga tidak ada banding ke lembaga peradilan yang lebih tinggi. “Di Lapas Rantau Prapat sudah tiga tahun di kurung, jadi perkiraannya untuk M Nuh masa akhir tahanannya berakhir pada 2025,” ujarnya.
Patrialis langsung bereaksi. Dia menyebutkan, kasus ini merupakan kasus yang ajaib di Indonesia. Bagaimana logikanya seorang tuna netra sejak lahir dan sehari-hari bekerja sebagai tukang kusuk, tapi dituduh memiliki ganja 10 Kg. “Ini sangat ajaib,” sebutnya. Dia menyatakan, bahwa kasus ini sudah disampaikannya langsung kepada staf presiden dan setelah sampainya di Jakarta, langsung akan disampaikannya kepada presiden agar diberikan garasi penuh yakni bebas dari hukuman penjara total. “Logika kita dari mana orang buta bisa memiliki ganja 10 Kg, anehnya lagi sudah mengaku tidak tahu bentuk ganja, “ ucapnya.
Patrialis berjanji akan menyelamatkan pasutri ini, dengan langsung menyampaikan temuan ini ke presiden. Juga akan disampaikan ke Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung. Kepala Kanwil Kumham Sumut diminta cepat melengkapi berkas. (ril/sam/jpnn)
MEDAN – Kunjungan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day