Ditugasi Mengawasi Warung Makan, Polri Merespons Begini

Ditugasi Mengawasi Warung Makan, Polri Merespons Begini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengatur makan di warung hanya boleh 20 menit untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 4. Pengawasan pun disebut dilakukan oleh TNI-Polri.

Namun, kepolisian memastikan pengawasan tidak langsung dilakukan oleh polisi. Pengawasan dilakukan oleh Satgas Covid-19 yang ada di wilayah.

“Nanti Satgas Covid-19 pada daerah masing-masing akan melakukan tugas (pengawasan makan di warung) itu,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (28/7).

Selain itu, Polri juga mengingatkan kesadaran dari masyarakat dan para pemilik warung terkait aturan tersebut. Jangan sampai diberi kelonggaran malah melanggar aturan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah telah melakukan relaksasi bahwa warung makan diperbolehkan melayani makan di tempat dalam masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Namun, ada batasan kuota, operasional hingga durasi waktu di warung makan tersebut.

Salah satunya adalah pembeli tidak boleh makan di tempat lebih dari 20 menit.

"Waktu maksimal makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi," kata Luhut. (cuy/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Polri menanggapi terkait petugas yang akan melakukan pengawasan warung makan soal aturan makan di tempat hanya 20 menit dilakukan Satgas Covid-19


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News