Ditunjukkan Hasil Tes DNA, Mas Andre tak Bisa Mengelak
Jumat, 23 Juli 2021 – 13:03 WIB
Namun, seiring berjalannya waktu, korban pun melahirkan dan kemudian dilakukanlah tes DNA, sehingga Andre tak lagi bisa berkutik.
“Ketika dilakukan tes DNA oleh tim kami dan hasilnya benar Andre adalah ayah biologis dari anak korban AZ, sehingga tim langsung mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Artanto.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (der/radar lombok)
Andre (22) mengakui segala perbuatannya setelah ditunjukkan hasil tes DNA oleh Ditreskrimum Polda NTB. Pemuda tersebut dituduh sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- Soal Dugaan Kecurangan Pemilu di Sekotong, Pimpinan Parpol Minta Atensi Kapolda NTB
- Brimob Masih Bersiaga di Bypass BIL-Mandalika Lokasi Bentrokan Warga
- Oknum Pejabat Bangka Selatan Ditangkap Bareng LC di Mataram, Hmmm
- Bani Firaun
- Begini Nasib AK yang Mengaku Anggota TNI Berpangkat Letkol untuk Menipu