Ditunjukkan Hasil Tes DNA, Mas Andre tak Bisa Mengelak

Ditunjukkan Hasil Tes DNA, Mas Andre tak Bisa Mengelak
Mas Andre saat diamankan di Polda NTB. Foto: dok radar lombok

Namun, seiring berjalannya waktu, korban pun melahirkan dan kemudian dilakukanlah tes DNA, sehingga Andre tak lagi bisa berkutik.

“Ketika dilakukan tes DNA oleh tim kami dan hasilnya benar Andre adalah ayah biologis dari anak korban AZ, sehingga tim langsung mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Artanto.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (der/radar lombok)


Andre (22) mengakui segala perbuatannya setelah ditunjukkan hasil tes DNA oleh Ditreskrimum Polda NTB. Pemuda tersebut dituduh sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News