Dituntut 12 Tahun, Bupati Lamtim Menangis
Selasa, 27 September 2011 – 09:24 WIB

Dituntut 12 Tahun, Bupati Lamtim Menangis
"Selanjutnya, terdakwa menyetujui untuk memindahkan sebagian dana kas daerah dari bank umum ke Bank Tripanca Setiadana," timpal Yusna Adia, anggota tim JPU lainnya.
Atas penempatan dana kas daerah Lamtim pada BPR Tripanca Setiadana yang dilakukan secara melawan hukum tersebut, terdakwa secara pribadi mendapatkan bunga tambahan senilai Rp10.586.575.000.
JPU membeberkan bahwa bunga tambahan itu telah diambil oleh Satono dengan cara ditarik tunai dari PT BPR Tripanca Setiadana di Bandarlampung senilai Rp2.187.112.500.
Lalu diterima secara tunai oleh terdakwa di kantor BPR Tripanca Center Bandarlampung senilai Rp500.000.000, ditransfer ke nomor rekening terdakwa di BPR Tripanca Setiadana dengan nomor 3000277605 dengan bukti setor tunai nomor C.No.5234529 tanggal 27 Desember 2006 di Bandarlampung senilai Rp276.863.300.
BANDARLAMPUNG – Airmata Bupati Lampung Timur (Lamtim) nonaktif, Satono tak lagi terbendung usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara