Dituntut 12 Tahun, Bupati Lamtim Menangis
Selasa, 27 September 2011 – 09:24 WIB
Di sisi lain, ia juga mengkritisi sikap majelis hakim yang hanya memberi waktu Penasehat Hukum terdakwa untuk membuat nota pembelaan (Pledoi) selama tiga hari sehingga dimungkinkan tim pengacara tidak dapat maksimal untuk menyusun nota pembelaan secara maksimal.
"Ya seyogyanya majelis hakim dapat memberikan porsi untuk penasehat hukum terdakwa menyusun pembelaan. Tapi mau bagaimana lagi, pengacara hanya diberi waktu se bentar lantaran Rabu mendatang (28/9) sudah menjalani sidang dengan membacakan pledoi," tutupnya. (jar/ary)
BANDARLAMPUNG – Airmata Bupati Lampung Timur (Lamtim) nonaktif, Satono tak lagi terbendung usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan