Dituntut 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Keberatan

Dituntut 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Keberatan
Tersangka Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (5/9). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

"Terdakwa telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.

Tidak hanya hukuman penjara, Lina Mukherjee juga terancam membayar denda Rp 250 juta atas perbuatannya tersebut. (ded/jpnn)

Selebgram Lina Mukherjee keberatan dituntut 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama akibat konten makan babi sambil baca bismillah.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News