Dituntut 4 Tahun, Dharnawati Meraung-raung
Senin, 16 Januari 2012 – 20:02 WIB

Dharnawati usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipior) Jakarta, Senin (16/1). Foto : Arundono W/JPNN
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. JPU meyakini, Dharnawati telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama.
Dharnawati dianggap telah menyuap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya dengan uang Rp 1,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee lantaran PT alam JAya Papua yang diwakili Dharnawati, berniat mengerjakan proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan Transmigrasi, Dharnawati tak kuasa menahan emosi setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi