Dituntut 6 Tahun, Tio Pakusadewo Sebut Jaksa Salah Pasal

Dituntut 6 Tahun, Tio Pakusadewo Sebut Jaksa Salah Pasal
Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Issak Ramadhan/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Tio Pakusadewo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya itu, Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 800 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Merespons tuntutan tersebut, Tio Pakusadewo dan kuasa hukumnya, Aris Marabessy mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pada Kamis (7/6) mendatang.

Menurut kuasa hukum pemain film Cinta dalam Sepotong Roti itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasa tidak objektif dalam melihat fakta persidangan.

BACA JUGA: Tio Pakusadewo: Saya Gelisah Kalau Tidak Pakai

 

Pasalnya, Tio terbukti jujur mengakui sebagai pengguna dan bertindak kooperatif selama sidang.

"Kami menyesal karena JPU tidak melihat fakta persidangan. Mereka berasumsi pasal 112. Padahal, sebenarnya pasal 112 itu untuk peredaran gelap," kata Aris Marabessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6).

Tio Pakusadewo tak terima dituduh pengedar narkoba seperti yang tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News