Dituntut 6 Tahun, Tio Pakusadewo Sebut Jaksa Salah Pasal

Dituntut 6 Tahun, Tio Pakusadewo Sebut Jaksa Salah Pasal
Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Issak Ramadhan/JawaPos

"Orang pemakai, penikmat sabu enggak mungkin enggak menyimpan. Menyimpannya itu untuk dipakai bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan. Jadi, kami sebenarnya kecewa tapi kami akan sebaik-baiknya melakukan pleidoi," sambungnya.

Dalam ayat (1) Pasal 112 UU dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

"Rencananya, kami akan menjelaskan bahwa pasal ini nggak tepat. Pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena dia (Tio Pakusadewo) adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang nggak menguasai atau menyimpan barang itu," lanjut Aris.

Harapannya, dalam putusan, majelis hakim menggunakan pasal yang lebih relevan. Dalam hal ini, merujuk pada banyak kasus serupa, yakni menggunakan pasal 127. Ditambah lagi, sudah banyak putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir pasal 112 untuk pemakai.

"Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya," tukasnya.(yln/jpc/jpnn)


Tio Pakusadewo tak terima dituduh pengedar narkoba seperti yang tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News