Dituntut Mengganti Anggaran BLT Rp 6 T, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Tidak Terima

Dituntut Mengganti Anggaran BLT Rp 6 T, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Tidak Terima
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dalam sidang kali ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor serta mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, juga membacakan pembelaan mereka. (dil/jpnn)

Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei, dalam pledoinya menyatakan keberatan dituntut bertanggung jawab mengganti uang pemerintah


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News