Diuntungkan Sistem Peradilan, Korupsi Marak
Selasa, 23 April 2013 – 23:25 WIB

Peneliti Pusat Kajian Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand T Andi Lolo mendorong penyitaan aset pelaku kejahatan untuk mengembalikan kerugian negara, Selasa (23/4). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Cuk mengatakan, dengan fungsi Asset Recovery Office (ARO) dan Asset Management Office (AMO), Kejagung sudah menyelamatkan uang negara hingga triliunan rupiah. Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2011 saja, Satgas Pemulihan Aset telah menyetorkan aset senilai Rp 151 miliar yang disita dari para koruptor. Jumlah itu meningkat pada tahun 2012 menjadi Rp 1,138 triliun. "Bisa dibandingkan dengan tahun 2010 yang PNBP dari seluruh Kejaksaan di Indonesia hanya Rp 72 miliar," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pemiskinan koruptor sudah dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyitaan Aset. Menurutnya, RUU itu akan memaksimalkan perpaduan UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam upaya pengejaran aset koruptor. "Bahkan dirumuskan pula bahwa penyitaan aset itu tidak perlu ada lagi putusan pengadilan," pungkasnya. (fat/awa/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand T Andi Lolo menilai para pelaku korupsi yang merugikan keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025