Diuntungkan Sistem Peradilan, Korupsi Marak
Selasa, 23 April 2013 – 23:25 WIB

Peneliti Pusat Kajian Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand T Andi Lolo mendorong penyitaan aset pelaku kejahatan untuk mengembalikan kerugian negara, Selasa (23/4). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Ia mencontohkan korupsi dana pendidikan yang merampas hak pelajar untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik. "Ketika tidak mendapat akses pendidikan itu, mereka akan pergi ke jalan, jadi generasi penjahat yang baru," katanya.
Makanya, Ferdinand mengingatkan perlunya inovasi dalam pemberantasan korupsi. Karena orientasi koruptor adalah harta dan kekayaan, maka hukumannya harus dengan memiskinkan pelaku korupsi.
"Jadi hukuman yang diberikan itu harus menunjukkan bahwa melakukan kejatahan itu tidak menguntungkan. Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat) tidak akan bisa ke luar negeri kalau akses dari seluruh asetnya diputus," katanya.
Pada kesempatan sama, Ketua Satgas Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Cuk Suryosumpeno meyakini penyitaan aset pelaku tindak pidana khusus bisa efektif untuk mencegah terjadinya kerugian negara. Selain itu, kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan ke kas negara untuk membangun fasilitas umum demi kepentingan rakyat.
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand T Andi Lolo menilai para pelaku korupsi yang merugikan keuangan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025