Diupah Rp 12 Juta Sekali Antar

Diupah Rp 12 Juta Sekali Antar
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Petugas keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SKK) II Pekanbaru mengamankan dua calon penumpang yang membawa barang narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (7/12).

Modus yang dipakai sama dengan penangkapan sebelumnya. Yaitu, sabu dibungkus lakban dan dilekatkan di selangkangan tersangka.

Dalam ekspos perkara, Jumat (8/12), Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan, kedua tersangka merupakan calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Bandara SSK II Pekanbaru – Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.

Diungkapkannya, penangkapan kedua lelaki bertato tersebut berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru.

Keduanya kemudian diperiksa. Dari badan keduanya, petugas mendapat barang bukti dua paket besar berisi sabu-sabu dengan berat 1 kilogram (kg) lebih yang diselipkan di selangkangan para tersangka.

‘’Karena gerak-gerik jalan para tersangka yang begitu sedikit aneh membuat petugas merasa curiga. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas bandara, ternyata keduanya menyimpan barang haram yang disimpan di selangkangan mereka,’’ sebut Kapolresta.

Kedua lelaki tersebut, disebutkan Kapolresta berinisial MSZ (21), warga kelahiran Tambak Sumur, Sidoarjo, Jawa Timur dan MEF (25) warga asal Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur.

"Barang haram ini diselipkan di paha mereka. Masing-masing tersangka membawa satu paket besar yang dibalut lakban," katanya menambahkan.

Petugas keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SKK) II Pekanbaru mengamankan dua calon penumpang yang membawa barang narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (7/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News