Diupah Rp 12 Juta Sekali Antar

Diupah Rp 12 Juta Sekali Antar
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

Sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, kedua tersangka dikatakan Kapolresta awalnya diamankan di Kantor Avsec Bandara SSK II Pekanbaru dengan pengawasan oleh TNI AU.

Dia menyebutkan, kasus penyelundupan tersebut masih dalam pengembangan pihaknya. "Kami masih melakukan pengembangan. Dari mana tersangka mendapatkan barang haram ini masih kami lakukan penyelidikan mendalam," sebutnya.

Saat disinggung penangkapan ini ada kaitannya dengan penangkapan empat tersangka di Bandara SSK II Pekanbaru belum lama ini, Kapolresta mengaku belum bisa menyimpulkan.

"Mereka mengaku diupah Rp12 juta sekali antar. Kedua tersangka adalah kurir. Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Doakan semoga terungkap," kata Kapolresta.

Dalam pada itu, melihat maraknya peredaran barang haram narkotika di Bumi Lancang Kuning khususnya di ibukota Provinsi Riau Pekanbaru, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi meminta agar pihak terkait dalam hal ini Polresta Pekanbaru dan Polda Riau melakukan pengecekan terhadap sejumlah tempat hiburan malam.

"Di jalur tertentu seperti pelabuhan tikus juga perlu dilakukan penyelidikan, karena melihat kota Pekanbaru yang letaknya strategis menghubungkan antara negara tetangga, sangat mendukung kegiatan transaksi barang haram ini, dari pada itu kami minta pihak terkait supaya menindaklanjuti ini" pinta Jhon Romi.(man)


Petugas keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SKK) II Pekanbaru mengamankan dua calon penumpang yang membawa barang narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (7/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News