Divonis 10 Bulan Bui, Arif Rachman Arifin Tak Profesional Sebagai Polisi
Kamis, 23 Februari 2023 – 13:07 WIB
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat, 27 Januari 2023.
Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, untuk menjalani pidana penjara satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sepuluh bulan bui kepada mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi