Divonis 10 Bulan Bui, Arif Rachman Arifin Tak Profesional Sebagai Polisi

Divonis 10 Bulan Bui, Arif Rachman Arifin Tak Profesional Sebagai Polisi
Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin. Foto : Ricardo/JPNN.com

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat, 27 Januari 2023.

Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, untuk menjalani pidana penjara satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sepuluh bulan bui kepada mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News