Divonis 13 Tahun Penjara, Bripka Ricky Rizal Bicara di Depan Wartawan

Divonis 13 Tahun Penjara, Bripka Ricky Rizal Bicara di Depan Wartawan
Bripka Ricky Rizal memberikan keterangan setelah divonis 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (14/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bripka Ricky Rizal mengaku tidak berniat dan tidak punya kehendak  untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir Yosua, mantan anak buah Ferdy Sambo itu, tewas ditembak di rumah dinas Polri Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Pernyataan itu disampaikan Ricky Rizal seusai menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," kata Ricky kepada wartawan.

Merespons vonis 13 tahun penjara, Ricky Rizal menyerahkan sepenuhnya proses banding kepada penasihat hukumnya.

"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Ricky Rizal.

Terdakwa Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam perkara ini.

Majelis hakim menyakini terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perhatian kalimatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News