Divonis 13 Tahun Penjara, Bripka Ricky Rizal Bicara di Depan Wartawan
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara," kata Wahyu.
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang meringankan dan menberatkan.
Pertama, terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
"Kedua, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Adapun hal meringankan dari perbuatan Ricky Rizal ialah masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tutur Hakim Wahyu. (cr3/jpnn)
Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perhatian kalimatnya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis