Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan: Ini Semua Cobaan

Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan: Ini Semua Cobaan
Ramadhan Pohan saat duduk saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Panjaitan yang mengenalkankannya kepada Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjamkan uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta anak bungsu SBY, Edy Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Terdakwa menyebutkan, uang kiriman sudah datang dari Jakarta.

Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan REDI di Jalan Gajah Mada Medan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya.

Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta uangnya kembali.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. (gus/adz)


Mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015 lalu ini divonis 15 bulan penjara dalam kasus penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News