Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan: Ini Semua Cobaan
Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Panjaitan yang mengenalkankannya kepada Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjamkan uang.
Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta anak bungsu SBY, Edy Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Terdakwa menyebutkan, uang kiriman sudah datang dari Jakarta.
Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan REDI di Jalan Gajah Mada Medan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya.
Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta uangnya kembali.
Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. (gus/adz)
Mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015 lalu ini divonis 15 bulan penjara dalam kasus penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas
- Kasus Penipuan yang Mencatut Nama Baim Wong Masih Marak, Mohon Hati-hati