Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan: Ini Semua Cobaan

Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan: Ini Semua Cobaan
Ramadhan Pohan saat duduk saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

“Saya mendapatkan teror-teror, begitu juga teror diterima majelis hakim. Kami mau diintimasi dengan ancaman SMS. Kami siapkan ruang satu persatu (untuk melawan),” kata Ramadhan Pohan, usai sidang.

Dalam pembelaannya, Ramadhan Pohan mengaku tidak pernah menandatangani selembar pun perjanjian dan kwintansi utang piutang. Jadi, dia tidak pernah merasa berutang kepada kedua korban tersebut.

“Saya tidak pernah mendatangi satu lembar pun,” katanya.

Di sisi lain, tampak kekecewaan dari JPU atas putusan yang diberikan kepada Ramadhan Pohan. Karena, vonis itu sangat ringan dari tuntutan JPU dan tidak dilakukan penetapan penahanan.

“Kalian (wartawan, red) bisa menilai itu. Makanya kita nyatakan pikir-pikir, untuk melaporkan putusan ini kepada pimpinan. Baru diambil sikap nantinya,” ucap JPU Sabarita.

Sebelumnya Kamis (26/10) lalu, terdakwa lainnya Savita Linda Panjaitan juga divonis ringan, 9 bulan penjara. Dalam putusan ini, majelis hakim juga tidak melakukan penetapan penahanan terdakwa.

Vonis terhadap mantan bendahara tim pemenangan pasangan Calon Wali Kota Medan dan Calon Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) pada Pilkada Medan 2015 ini lebih ringan dari dituntut JPU yakni 1 tahun enam bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Kedua korban yang merupakan ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar.

Mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015 lalu ini divonis 15 bulan penjara dalam kasus penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News