Divonis 1,5 Tahun, Penjual Bayi Menangis
Kamis, 21 Maret 2013 – 11:49 WIB

Divonis 1,5 Tahun, Penjual Bayi Menangis
Seusai divonis, Siti Hafsah langsung menangis. Meski demikian, ia tidak mau berkomentar banyak tentang vonis yang ia terima. Sapu tangan putih yang ia pegang juga digunakannya untuk menutup wajahnya. Sementara rekannya Susilawati mengaku pasrah dan menerima vonis hakim dan mengaku akan menjalaninya. "Ya diterima saja, mau bagaimana lagi," kata Susi.
Baca Juga:
Susi mengaku, ia tak berniat menjual bayi tersebut. Ia mengatakan bayi tersebut hendak diadopsi orang lain. Sementara Siti menurut Susi hanya memperkenalkan orang yang hendak mengadopsi bayi tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, kedua terdakwa menawarkan sejumlah uang kepada Ernawati, ibu bayi tersebut, saat kandungannya sembilan bulan. Ernawati sepakat dengan Susi dan Siti soal harga bayi itu dan akan menyerahkannnya setelah lahir. Namun, setelah melahirkan, Ernawati berubah pikiran. Apalagi suaminya telah pulang dari luar kota dan keberatan bayi mereka dijual.
Agar rencana terdakwa bisa mulus, Susilawati yang menawarkan Ernawati tinggal di rumahnya dan mengurus semua persalinan mencari jalan dengan berpura-pura hendak membawa bayi Ernawati ke dokter untuk cek kesehatan.
BATAM KOTA - Dua terdakwa kasus penjualan bayi Susilawati (36), Siti Hafsah (40), divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan bulan kurungan penjara
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!