Divonis 1,5 Tahun, Penjual Bayi Menangis
Kamis, 21 Maret 2013 – 11:49 WIB

Divonis 1,5 Tahun, Penjual Bayi Menangis
BATAM KOTA - Dua terdakwa kasus penjualan bayi Susilawati (36), Siti Hafsah (40), divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Rabu (20/3). Mereka terbukti menjual bayi seharga Rp5 juta. Meski ringan, Siti menangis usai divonis. Pertimbangan lain dari majelis hakim adalah salah satu terdakwa masih memiliki bayi yang baru berumur delapan bulan. Sementara yang memberatkan kedua terdakwa karena sudah meresahkan masyarakat. Kedua terdakwa ini Pasal 330 junto pasal 55 KUHP terkait penarikan orang di bawah umur.
Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa dua tahun penjara. Thomas Tarigan ketua majelis hakim mengatakan vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU karena kedua terdakwa sudah berdamai dengan Ernawati, ibu dari bayi yang berusaha dijual kedua terdakwa.
Baca Juga:
"Memang kasusnya ini tetap masuk ke pengadilan, tetapi perlu diketahui sebelumnya mereka berdua sudah berdamai dengan ibu Bayi tersebut. Selain itu mereka juga sangat kooperatif selama menjalani proses persidangan," kata Thomas.
Baca Juga:
BATAM KOTA - Dua terdakwa kasus penjualan bayi Susilawati (36), Siti Hafsah (40), divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan bulan kurungan penjara
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi