Divonis 2 Tahun Penjara, Anggota Dewan Tetap Terima Gaji
Senin, 23 Juli 2012 – 02:48 WIB
Sehingga, Badan Kehormatan sementara melakukan konsultasi sampai di MK, terkait persoalan kekosongan itu, karena kekosongan kursi di DPRD dicarikan solusinya, tanpa menyimpang dari mekanisme.
Masalah kekosongan itu, harus dikembalikan Ke Mahkama Konstitusi (MK), karena La Kei duduk di kursi DPRD Kabupaten Wakatobi itu berdasarkan putusan MK. "Tunjangan komunikasi dan tunjangan jabatan di alat kelengkapan telah dicabut, sejak yang bersangkutan statusnya telah menjadi terdakwa. Itu berdasarkan hasil konsultasi ke BPK, kemudian untuk gaji pokoknya, untuk sementara tetap dibayar sambil menunggu proses selanjutnya," pungkas Muh Ali. (cr1)
WANGIWANGI - La Kei salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi dari partai Barnas yang tersandung kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok