Divonis 2 Tahun Penjara, Anggota Dewan Tetap Terima Gaji

Divonis 2 Tahun Penjara, Anggota Dewan Tetap Terima Gaji
Divonis 2 Tahun Penjara, Anggota Dewan Tetap Terima Gaji
Sehingga, Badan Kehormatan sementara melakukan konsultasi sampai di MK, terkait persoalan kekosongan itu, karena kekosongan kursi di DPRD dicarikan solusinya, tanpa menyimpang dari mekanisme.

Masalah kekosongan itu, harus dikembalikan Ke Mahkama Konstitusi (MK), karena La Kei duduk di kursi DPRD Kabupaten Wakatobi itu berdasarkan putusan MK. "Tunjangan komunikasi dan tunjangan jabatan di alat kelengkapan telah dicabut, sejak yang bersangkutan statusnya telah menjadi terdakwa. Itu berdasarkan hasil konsultasi ke BPK, kemudian untuk gaji pokoknya, untuk sementara tetap dibayar sambil menunggu proses selanjutnya," pungkas Muh Ali. (cr1)


WANGIWANGI  - La Kei salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi dari partai Barnas yang tersandung kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News