Divonis 2 Tahun Penjara, Anggota Dewan Tetap Terima Gaji

Divonis 2 Tahun Penjara, Anggota Dewan Tetap Terima Gaji
Divonis 2 Tahun Penjara, Anggota Dewan Tetap Terima Gaji
WANGIWANGI  - La Kei salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi dari partai Barnas yang tersandung kasus penggelembungan suara dan memanipulasi dukumen negara dalam pilcaleg tahun 2009 lalu kini sementara menjalani hukuman dua tahun penjara. Namun La Kei masih tetap menikmati gaji DPRD dan tunjangan perumahan. Sementara tunjangan lainnya sudah ditiadakan.

Perihal La Kei masih tetap menerima hak-haknya sebagai anggota DPRD itu, dibenarkan Ketua DPRD Wakatobi Muh Ali Tembo SP, saat dikonfirmasi. Sesuai hasil konsultasi dengan BPK, hak-hak La Kei yang ditiadakan setelah mendapat vonis dari hakim dua tahun penjara atas kasusnya itu adalah tunjangan komunikasi, jabatan dan tunjangan lainnya. Sementara sisanya, yakni gaji pokok dan tunjangan perumahan masih diterima.

Dengan dijalaninya vonis itu, maka terjadi kekosongan dan hal itu sementara diproses di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Wakatobi, terkait mekanisme pengisian kekosongan kursi anggota dewan tersebut.

Karena masalah itu, maka Caleg nomor urut dua setelah La Kei di Partai Barnas yang akan menggantikan, tetapi perolehan suara Partai Barnas itu digugat oleh partai lain, maka apabila La Kei digantikan oleh Caleg nomor duanya, maka akan lebih bermasalah lagi. Selanjutnya, kalau La Kei digantikan dari Caleg partai lain, belum ada jurispridensinya yang mendasari itu.

WANGIWANGI  - La Kei salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi dari partai Barnas yang tersandung kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News