Divonis 2 Tahun Penjara, Wali Kota Ajay Merasa Tak Bersalah
Rabu, 25 Agustus 2021 – 17:00 WIB
Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.
"Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," kata Ajay usai persidangan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian