Divonis 2 Tahun Penjara, Wali Kota Ajay Merasa Tak Bersalah
Rabu, 25 Agustus 2021 – 17:00 WIB
Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.
"Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," kata Ajay usai persidangan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Terbuka di Sidang, Istri SYL Kredit Rumah Rp 11,5 Miliar Pakai Nama Seorang Pria
- Indonesia Re Ajak Stakeholder Perangi Praktik Gratifikasi
- Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Pj Bupati Bandung Barat Belum Ditahan
- Bersaksi di Sidang Korupsi, Ahli Sebut Kelandaian Tol Layang MBZ Tak Lazim
- Sejumlah Ormas di Mojokerto Deklarasi Lawan Dinasti Politik dan Korupsi
- Uang Bulanan Istri SYL dari Kementerian Terungkap di Sidang, Jangan Kaget