Divonis 20 Tahun Bui, Terdakwa Malah Serang Wartawan Metro TV

Divonis 20 Tahun Bui, Terdakwa Malah Serang Wartawan Metro TV
Ilustrasi penjara. Foto: dok: JPNN.com

jpnn.com - KEPANJEN - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya, Abdullah Lutfianto, 55,tiba-tiba membuat onar saat menghadapi sidang putusan kasus pembunuhannya di PN Kepanjen, Jawa Timur, kemarin. Pria yang baru saja divonis 20 tahun penjara itu tiba-tiba menyerang Agastya Fajar, wartawan Metro TV yang sedang meliput sidang. Penyerangan terjadi saat hakim ketua, Darwanto menskorsing sidang selama 10 menit untuk musyawarah.

Aku emoh digambar  (saya tidak ingin direkam),” teriak Abdullah histeris sembari mengayunkan  kedua tangannya ke arah wartawan televisi tersebut.

Beruntung pukulan membabi buta Abdullah bisa ditangkis sehingga tidak sampai ada luka serius yang diterima pemburu berita tersebut. Sontak, ruang sidang yang semula hening menjadi ricuh. Keadaan diperparah oleh keluarga korban yang turut menyaksikan persidangan ikut terpancing  lalu berusaha menghakimi  terdakwa Abdullah.   

 Sejurus kemudian, dua   petugas kepolisian serta pihak keamanan  PN     langsung melerai keributan  tersebut. Abdullah lantas dievakuasi ke ruang tahanan PN  Kepanjen  untuk menghindari keributan susulan. Abdullah divonis setellah tega menggorok leher  istrinya Wiwik Halimah, 48, dan anak kandungnya, Putri Sari Devi, 16, hingga tewas  4 Agustus 2015  lalu.(zal/ c1/ abm/flo/jpnn)


KEPANJEN - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya, Abdullah Lutfianto, 55,tiba-tiba membuat onar saat menghadapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News