Divonis 20 Tahun Bui, Terdakwa Malah Serang Wartawan Metro TV
jpnn.com - KEPANJEN - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya, Abdullah Lutfianto, 55,tiba-tiba membuat onar saat menghadapi sidang putusan kasus pembunuhannya di PN Kepanjen, Jawa Timur, kemarin. Pria yang baru saja divonis 20 tahun penjara itu tiba-tiba menyerang Agastya Fajar, wartawan Metro TV yang sedang meliput sidang. Penyerangan terjadi saat hakim ketua, Darwanto menskorsing sidang selama 10 menit untuk musyawarah.
“Aku emoh digambar (saya tidak ingin direkam),” teriak Abdullah histeris sembari mengayunkan kedua tangannya ke arah wartawan televisi tersebut.
Beruntung pukulan membabi buta Abdullah bisa ditangkis sehingga tidak sampai ada luka serius yang diterima pemburu berita tersebut. Sontak, ruang sidang yang semula hening menjadi ricuh. Keadaan diperparah oleh keluarga korban yang turut menyaksikan persidangan ikut terpancing lalu berusaha menghakimi terdakwa Abdullah.
Sejurus kemudian, dua petugas kepolisian serta pihak keamanan PN langsung melerai keributan tersebut. Abdullah lantas dievakuasi ke ruang tahanan PN Kepanjen untuk menghindari keributan susulan. Abdullah divonis setellah tega menggorok leher istrinya Wiwik Halimah, 48, dan anak kandungnya, Putri Sari Devi, 16, hingga tewas 4 Agustus 2015 lalu.(zal/ c1/ abm/flo/jpnn)
KEPANJEN - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya, Abdullah Lutfianto, 55,tiba-tiba membuat onar saat menghadapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang