Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet: Saya Ikhlas Lillahi Taala
jpnn.com, DEPOK - Terdakwa penyebar hoaks babi ngepet Adam Ibrahim divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (6/12) sore.
Setelah dibacakan putusan, hakim pun menanyakan sikap dari pengacara Adam Ibrahim.
Pengacara kemudian menanyakan kepada Adam Ibrahim.
“Saya terima putusan pidana dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah saya lakukan,” ucap Adam Ibrahim yang menghadiri persidangan secara virtual.
Adam menyebut ikhlas dengan yang sudah diputuskan Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin Muhammad Iqbal Hutabarat dalam persidangan tersebut.
“Saya ikhlas lillahi taala,” tegasnya.
Diketahui hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni selama tiga tahun. (mcr19/jpnn)
Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Terdakwa pembuat hoaks babi ngepet di Depok bilang begini...
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah
- Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas
- Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Rugikan Negara
- Pengadilan Tinggi DKI: Putusan Bebas Terdakwa Tidak Bisa Dibanding, Sesuai KUHAP Baru
- Pelaku Teror Bom di SD Jaksel Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun
- 25 Orang Tewas Akibat Bentrokan Berdarah di Penjara Sri Lanka
- 4 Anggota TNI Penganiaya Andrie Yunus Divonis Hari Ini
JPNN.com




