Divonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa dan Korban Pencabulan Akhirnya Menikah
Sabtu, 20 Juni 2015 – 05:00 WIB
Kemudian pada bulan Februari 2014, terdakwa kembali mengajak korban jalan ke arah Agro Gesek, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, sekitar pukul 19.30 WIB.
Di kawasan ini terdakwa kembali membujuk dan merayu korban untuk melakukan badan. Meskipun korban sempat menolak, dengan alasan takut hamil, namun terdakwa mengaku siap bertanggungjawab.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi. Hal ini juga didasari hasil visum oleh tim medis rumah sakit terhadap korban.(Cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Dedy, 23, warga Malang Rapat, Bintan, Kepri, terdakwa kasus pencabulan terhadap Bunga, 14, divonis penjara enam bulan penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar
- Tim BTB Diterjunkan untuk Membantu Korban Banjir di OKU
- 254 Warga Ampek Angkek Agam Terdampak Galodo Gunung Marapi
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Begini Perkembangan Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul
- Kombes Taufik Cek Kondisi Jalan Lintas Riau-Sumbar, Begini Situasinya