Divonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa dan Korban Pencabulan Akhirnya Menikah
Sabtu, 20 Juni 2015 – 05:00 WIB

Divonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa dan Korban Pencabulan Akhirnya Menikah
Kemudian pada bulan Februari 2014, terdakwa kembali mengajak korban jalan ke arah Agro Gesek, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, sekitar pukul 19.30 WIB.
Di kawasan ini terdakwa kembali membujuk dan merayu korban untuk melakukan badan. Meskipun korban sempat menolak, dengan alasan takut hamil, namun terdakwa mengaku siap bertanggungjawab.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi. Hal ini juga didasari hasil visum oleh tim medis rumah sakit terhadap korban.(Cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Dedy, 23, warga Malang Rapat, Bintan, Kepri, terdakwa kasus pencabulan terhadap Bunga, 14, divonis penjara enam bulan penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Lantik 29 Pejabat, Gubernur Luthfi: No Titip-Titip, No Jastip
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat