Divonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa dan Korban Pencabulan Akhirnya Menikah

Divonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa dan Korban Pencabulan Akhirnya Menikah
Divonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa dan Korban Pencabulan Akhirnya Menikah

Kemudian pada bulan Februari 2014, terdakwa kembali mengajak korban jalan ke arah Agro Gesek, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, sekitar pukul 19.30 WIB. 

Di kawasan ini terdakwa kembali membujuk dan merayu korban untuk melakukan badan. Meskipun korban sempat menolak, dengan alasan takut hamil, namun terdakwa mengaku siap bertanggungjawab.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi. Hal ini juga didasari hasil visum oleh tim medis rumah sakit terhadap korban.(Cr10/jpnn)

TANJUNGPINANG - Dedy, 23, warga Malang Rapat, Bintan, Kepri, terdakwa kasus pencabulan terhadap Bunga, 14, divonis penjara enam bulan penjara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News