Divonis 8 Tahun, Briptu FHU Terancam Dipecat, Kasusnya Bikin Malu Polri

Divonis 8 Tahun, Briptu FHU Terancam Dipecat, Kasusnya Bikin Malu Polri
Suasana sidang putusan Briptu FHU terdakwa kasus asusila yang divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung, Kamis (9/9). Foto: SC radarlampungtv

Sementara itu, Kasi Propam Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter membenarkan FHU merupakan anggota aktif yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara.

Terkait vonis 8 tahun, dia menegaskan akan segera mengirimkan hasil inkrahnya yang bersangkutan ke Bid Propam Polda Lampung untuk diproses.

Baca Juga: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat

“Hasil inkrah ini akan segera kami serahkan ke Bid Propam Polda Lampung, dan yang bersangkutan kemungkinan akan dipecat,” ujarnya.(radarlampungtv)

Seorang oknum polisi berinisial Briptu FHU terdakwa kasus asusila divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung, Kamis (9/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News