Divonis 8 Tahun, Briptu FHU Terancam Dipecat, Kasusnya Bikin Malu Polri
Jumat, 10 September 2021 – 17:45 WIB
Sementara itu, Kasi Propam Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter membenarkan FHU merupakan anggota aktif yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara.
Terkait vonis 8 tahun, dia menegaskan akan segera mengirimkan hasil inkrahnya yang bersangkutan ke Bid Propam Polda Lampung untuk diproses.
Baca Juga: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat
“Hasil inkrah ini akan segera kami serahkan ke Bid Propam Polda Lampung, dan yang bersangkutan kemungkinan akan dipecat,” ujarnya.(radarlampungtv)
Seorang oknum polisi berinisial Briptu FHU terdakwa kasus asusila divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung, Kamis (9/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara