Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Ajukan Banding
Kamis, 21 Desember 2023 – 20:53 WIB

Suasana jalannya sidang vonis Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil atas perkara korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Muhammad Adil. ANTARA/Annisa Firdausi
Uang yang terima digunakan Adil untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya.
Selain itu, uang tersebut diketahui juga diberikan kepada istri siri terdakwa, Fitria Nengsih. (antara/jpnn)
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara. Dia menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Riau, itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil