Divonis Empat Tahun, Terdakwa Korupsi Mengamuk

Divonis Empat Tahun, Terdakwa Korupsi Mengamuk
Divonis Empat Tahun, Terdakwa Korupsi Mengamuk
Yan harus menjalani hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan hukuman pengganti selama tiga bulan penjara. Yan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp406 juta dengan hukuman pengganti penjara selama enam bulan.

Sebelumnya JPU yang dipimpin oleh Waruwu SH menilai Yan terbukti bersalah dalam korupsi APBD Inhu yang merugikan negara senilai Rp116 miliar rupiah akibat kas bon.

JPU menilai Yan terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian JPU menuntut Yan dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp50 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara. Yan juga dinilai merugikan negara dan harus membayar uang pengganti senilai Rp406 juta atau hukuman pengganti penjara selama enam bulan.

Yan akhirnya bisa ditenangkan oleh petugas penjaga tahanan Kejaksaan Tinggi Riau bernama Ali Tuharea. Ali kemudian mengantarkan Yan ke lembaga pemasyarakatan Pekanbaru. Sebelum berangkat ke Lapas, Yan sempat mengatakan kepada wartawan akan mengambil langkah hukum lainnya. "Ya saya akan banding," kata Yan.

PEKANBARU-- Terdakwa korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Irianto yang lebih dikenal dengan nama Yan Kadut hampir saja menyerang Jaksa Penuntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News