Divonis Empat Tahun, Terdakwa Korupsi Mengamuk
Selasa, 23 Oktober 2012 – 11:07 WIB
PEKANBARU-- Terdakwa korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Irianto yang lebih dikenal dengan nama Yan Kadut hampir saja menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rulli Afandi SH di ruangan sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (22/10). Diduga Yan kalap karena baru saja Majelis hakim menjatuhkan vonis bahwa Yan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yan Kadut sempat mengangkat kursi saat Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan SH MH mengetuk palu. Awalnya Yan menghadap ke majelis hakim, namun JPU Ruli langsung keluar ruangan sidang. Melihat Ruli menghindar, Yan langsung mengejar Rulli.
Baca Juga:
Tidak berhasil mengejar Ruli karena dihalangi dan dirangkul oleh pihak keluarganya serta pengunjung sidang yang lain, Yan kembali ke ruangan sidang. Yan mengucapkan kata-kata makian dan mengarahkan wajahnya ke arah hakim. Yan juga menyebut nama JPU Waruhu sebagai seorang jaksa yang tidak benar. "Dasar kau Waruhu, jaksa narkoba, jaksa korupsi dan suka main perempuan," ucap Yan.
Baca Juga:
PEKANBARU-- Terdakwa korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Irianto yang lebih dikenal dengan nama Yan Kadut hampir saja menyerang Jaksa Penuntut
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri