42 Ribu Warga NTT Positif Narkoba

42 Ribu Warga NTT Positif Narkoba
42 Ribu Warga NTT Positif Narkoba
KUPANG, - Masalah narkoba di Indonesia sepenuhnya belum dapat dituntaskan baik dari sisi penggunaan dan peredaran hingga dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12/2012 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Guna menindaklanjuti pelaksanaan Inpres tersebut, tim bagian Kebijakan Nasional P4GN Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat mengunjungi daerah di seluruh Indonesia termasuk Kota Kupang.

Fauzan Jamal kepada wartawan mengungkapkan, kegiatan survei implementasi pelaksanaan Inpres tentang P4GN bermuara pada sasaran Pemerintah Pusat yang hendak menciptakan Indonesia bebas narkoba tahun 2015. Instruksi Presiden itu tergolong baru, sehingga tim BNN Pusat juga fokus pada upaya sosialisasi Inpres agar dapat dilaksanakan instansi terkait di daerah seperti Provinsi NTT dan Kota Kupang.

Fauzan mengungkapkan, meski BNN Kota Kupang merupakan lembaga yang langsung dibawah pengawasan BNN Pusat, namun pada setiap pertemuan pemantapan kinerja perlu melibatkan pemerintah daerah setempat. Mengingat Inpres tersebut juga ditujukan kepada seluruh unsur dibawah kementerian. Pelaksanaan Inpres rata-rata baru 50 persen dilaksanakan di seluruh daerah. Termasuk kegiatan sosialisasi di perguruan tinggi dan sekolah-sekolah.

KUPANG, - Masalah narkoba di Indonesia sepenuhnya belum dapat dituntaskan baik dari sisi penggunaan dan peredaran hingga dikeluarkannya Instruksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News