Divonis Lima Tahun, Budi Tutupi Peran Komisi V dan Kemenpupera
Kamis, 10 November 2016 – 14:14 WIB

Mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. Foto: Ricardo/JPNN
Dia mengaku tidak keberatan diadili.
"Yang terpenting penegakan hukum juga harus memperhatikan keadilan," ujar politikus Partai Golkar ini.
Lebih lanjut Budi terkesan menutupi peran pimpinan dan anggota Komisi V DPR serta pejabat Kemenpupera dalam perkara ini.
Ia mengaku tidak tahu menahu soal keputusan apa pun di Komisi V DPR ihwal dana aspirasi.
Sebab, ia mengaku masik ke Komisi V pada pertengahan September 2015.
"Jadi, ada putusan apa pun saya tidak tahu," katanya.
Ia mengaku soal aspirasi itu semuanya diurus oleh Damayanti.
"Saya masuk yang memberitahu aspirasi juga Damayanti, yang mengurus juga Damayanti, bukan saya," katanya.
JAKARTA -- Mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto mengaku pikir-pikir atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi