Divonis Makar, Forkorus Cs Tak Peduli

Divonis Makar, Forkorus Cs Tak Peduli
Divonis Makar, Forkorus Cs Tak Peduli
Hal-hal yang memberatkan terhadap putusan pidana penjara yang diberikan kepada para terdakwa ini karena perbuatan yang dilakukan para terdakwa sangat mengganggu persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) di wilayah Papua serta para terdakwa tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya.

 

Sedangkan hal-hal yang meringankan dalam putusan ini, majelis hakim menganggap para terdakwa mengakui segala perbuatannya, dan usia para terdakwa sudah tua dan ada yang sakit. 

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan  hingga satu minggu sejak putusan dibacakan kepada  para PH terdakwa maupun Tim JPU untuk mengajukan permohonan banding jika  keberatan atas putusan tersebut.

  

Sementara itu,  Forkorus Cs setelah mendengarkan putusan majelis hakim mengaku tetap enjoy dan biasa-biasa saja terhadap vonis tiga tahun penjara tersebut. Sebab, bagi mereka, majelis hakim mau memberikan hukuman berat, ringan atau bebas, tidak akan mempengaruhi sikapnya.

 

JAYAPURA - Para terdakwa kasus dugaan makar terkait Kongres Rakyat Papua (KRP) III yakni Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut yang mendeklarasikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News