Divonis Makar, Forkorus Cs Tak Peduli
Sabtu, 17 Maret 2012 – 04:20 WIB
Ia menambahkan, persoalan antara dua negara yakni negara Indonesia dan Negara Papua Barat tidak bisa diselesaikan di Pengadilan Negeri, tapi harus di Mahkamah Internasional, sehingga dirinya menolak segala proses hukum di pengadilan Indonesia. (mud/fud)
JAYAPURA - Para terdakwa kasus dugaan makar terkait Kongres Rakyat Papua (KRP) III yakni Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut yang mendeklarasikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, 3 Pasien DBD Anak-Anak di Situbondo Meninggal Dunia
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya