Divonis Mati, Terdakwa Pingsan

Divonis Mati, Terdakwa Pingsan
Divonis Mati, Terdakwa Pingsan
PRABUMULIH - Terdakwa kasus pembunuhan suami-istri pemilik rumah makan (RM) Mie Pangsit Abeng pingsan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (27/6). Selamet Riyanto, 35, terdakwa pembunuh Abeng, 47, dan Mei Lan, 45, tersebut langsung memekik histeris, kemudian pingsan saat Ketua Majelis Hakim Nun Suhaini SH MH menjatuhi vonis mati.

Diduga, Selamet shock karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU Revi Apriliyani SH, Romzah Indratara SH, Novin Maladi SH, dan Harry SH menuntut hukuman seumur hidup.

Menurut majelis hakim, yang memberatkan Selamet adalah perbuatannya telah menimbulkan luka mendalam bagi anak korban yang belum bisa menafkahi diri sendiri. Apalagi, dia juga pernah dihukum dalam kasus pembunuhan. Bahkan, majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang bisa meringankan terdakwa.

Marshal Fransturdi SH, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya banding atas putusan tersebut. ''Saya akan bicarakan hal ini dengan klien. Tapi, kemungkinan besar kami akan banding,'' ujarnya.

PRABUMULIH - Terdakwa kasus pembunuhan suami-istri pemilik rumah makan (RM) Mie Pangsit Abeng pingsan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News