Divonis Mati, Terdakwa Pingsan
Jumat, 28 Juni 2013 – 17:31 WIB
PRABUMULIH - Terdakwa kasus pembunuhan suami-istri pemilik rumah makan (RM) Mie Pangsit Abeng pingsan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (27/6). Selamet Riyanto, 35, terdakwa pembunuh Abeng, 47, dan Mei Lan, 45, tersebut langsung memekik histeris, kemudian pingsan saat Ketua Majelis Hakim Nun Suhaini SH MH menjatuhi vonis mati.
Diduga, Selamet shock karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU Revi Apriliyani SH, Romzah Indratara SH, Novin Maladi SH, dan Harry SH menuntut hukuman seumur hidup.
Menurut majelis hakim, yang memberatkan Selamet adalah perbuatannya telah menimbulkan luka mendalam bagi anak korban yang belum bisa menafkahi diri sendiri. Apalagi, dia juga pernah dihukum dalam kasus pembunuhan. Bahkan, majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang bisa meringankan terdakwa.
Marshal Fransturdi SH, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya banding atas putusan tersebut. ''Saya akan bicarakan hal ini dengan klien. Tapi, kemungkinan besar kami akan banding,'' ujarnya.
PRABUMULIH - Terdakwa kasus pembunuhan suami-istri pemilik rumah makan (RM) Mie Pangsit Abeng pingsan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih,
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar